Anugerah Media – Fotografi jalanan atau street photography telah lama menjadi medium ekspresi yang merekam kehidupan sehari-hari di ruang publik. Dari hiruk pikuk kota, ekspresi spontan pejalan kaki, hingga momen kecil yang terjadi tanpa rekayasa, semuanya menjadi objek menarik bagi fotografer. Namun, di balik keindahan dan nilai artistiknya, praktik fotografi jalanan kerap memunculkan pertanyaan penting: apakah wajah seseorang yang berada di ruang publik bisa dianggap sebagai milik publik?
Secara umum, ruang publik seperti jalan raya, taman, atau fasilitas umum memang memungkinkan siapa pun untuk beraktivitas dan mengamati lingkungan sekitar. Dalam konteks Fotografi, banyak yang beranggapan bahwa memotret di ruang publik adalah hal yang sah. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika objek foto adalah wajah seseorang yang dapat dikenali. Wajah bukan sekadar elemen visual, tetapi juga bagian dari identitas pribadi yang berkaitan erat dengan privasi dan martabat individu.
Dari sisi etika, fotografer jalanan dituntut memiliki kepekaan sosial. Meski hukum di beberapa negara memperbolehkan pengambilan gambar di ruang publik, bukan berarti semua tindakan tersebut otomatis etis. Mengambil foto seseorang tanpa izin, terutama jika menampilkan ekspresi sensitif atau berpotensi merugikan subjek, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bahkan konflik. Etika fotografi menekankan pentingnya rasa hormat, empati, dan tanggung jawab terhadap subjek yang dipotret.
Aspek hukum juga menjadi pertimbangan penting dalam praktik fotografi jalanan. Di banyak wilayah, penggunaan foto seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin dapat melanggar hak privasi atau hak atas citra diri. Meski pengambilan gambar di ruang publik diperbolehkan, distribusi dan pemanfaatannya tetap memiliki batasan. Hal ini menunjukkan bahwa wajah di ruang publik tidak sepenuhnya menjadi milik publik, terutama ketika foto tersebut digunakan di luar konteks jurnalistik atau artistik.
Di era media sosial, isu ini semakin relevan. Foto yang diunggah secara daring dapat menyebar luas tanpa kendali, menimbulkan dampak yang tidak terduga bagi subjek foto. Seseorang yang awalnya hanya melintas di jalan bisa menjadi pusat perhatian publik tanpa persetujuan. Kondisi ini menuntut fotografer untuk lebih berhati-hati dalam memilih karya yang akan dipublikasikan, serta mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain.
Pada akhirnya, fotografi jalanan berada di persimpangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi. Wajah seseorang di ruang publik bukanlah sepenuhnya milik publik, melainkan bagian dari identitas pribadi yang patut dihormati. Praktik fotografi jalanan yang bertanggung jawab tidak hanya mengandalkan aturan hukum, tetapi juga kesadaran etis. Dengan mengedepankan rasa hormat dan empati, fotografi jalanan dapat tetap menjadi karya seni yang jujur, manusiawi, dan bermakna tanpa mengorbankan hak individu.
